Sistem Berbasis Blockchain

Perizinan Berusaha
Transparan & Aman

Mengurus izin usaha kini tidak perlu lagi datang ke kantor atau menunggu berhari-hari tanpa kejelasan. DPMPTSP hadir secara digital dengan dukungan teknologi blockchain SHA-256, setiap tahap proses perizinan Anda dicatat secara permanen, terbuka, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk petugas sekalipun.

GENESIS
00a3f7bc...
PERMIT
00d9e1...
VERIFY
00f2a3...
SURVEY
00b4c7...
HEAD
00e8d2...
ISSUED
SHA-256
00a3f7bc9e...
Block
#6 · Valid
Proof-of-Work Mining
Immutable Blockchain
Verifikasi Berjenjang
Surat Digital Resmi
0
Pemohon Terdaftar
0
Permohonan Masuk
0
Izin Diterbitkan
Layanan Kami

Jenis Perizinan
Berusaha

DPMPTSP menyediakan layanan perizinan berusaha secara digital berbasis blockchain. Pilih jenis izin yang Anda butuhkan.

Tersedia Digital
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan untuk kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa. Proses berbasis blockchain SHA-256.
Ajukan Sekarang →
SITU
Surat Izin Tempat Usaha untuk memperoleh izin lokasi pendirian dan operasional tempat usaha.
TDP
Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi.
IMB
Izin Mendirikan Bangunan untuk kegiatan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan.
HO
Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) untuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan sekitar.
Keunggulan Sistem

Mengapa Menggunakan
Sistem Ini?

Sistem perizinan berusaha digital berbasis blockchain yang dirancang untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan di DPMPTSP.

Alur Perizinan

Proses Perizinan
6 Tahap Berjenjang

Berikut alur pengajuan SIUP secara digital. Setiap tahap diverifikasi oleh pejabat berwenang dan dicatat permanen di blockchain.

Tahap 1
Pengajuan
Pemohon mengisi & submit formulir permohonan izin usaha
Tahap 2
Verifikasi Berkas
Verifikator memeriksa kelengkapan dokumen
Tahap 3
Survei Lapangan
Tim Teknis melakukan survei ke lokasi usaha
Tahap 4
Koordinator
Koordinator meninjau hasil verifikasi & survei
Tahap 5
Sekretaris
Sekretaris memproses administrasi akhir
Tahap 6
Kepala Dinas
Kepala Dinas mengeluarkan keputusan akhir & surat resmi
FAQ

Pertanyaan yang
Sering Ditanyakan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar perizinan berusaha di DPMPTSP.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan SIUP?
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SIUP meliputi:

Wajib:
(1) KTP Pemohon yang masih berlaku,
(2) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendukung:
(3) Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah/Camat setempat,
(4) Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk badan hukum PT/CV/UD,
(5) Foto Lokasi Usaha tampak depan dan dalam,
(6) Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000 tentang keabsahan data.

Minimal 2 dokumen harus dilampirkan saat pengajuan. Semakin lengkap dokumen, semakin cepat proses verifikasi.
Berapa lama proses penerbitan SIUP?
Proses penerbitan SIUP terdiri dari 6 tahap berjenjang dengan estimasi waktu sebagai berikut:

(1) Verifikasi Berkas : 1-2 hari kerja oleh Verifikator,
(2) Survei Lapangan : 2-3 hari kerja oleh Tim Teknis,
(3) Review Koordinator : 1 hari kerja,
(4) Proses Sekretaris : 1 hari kerja,
(5) Keputusan Kepala Dinas : 1-2 hari kerja.

Total estimasi: 7-14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Bagaimana cara memantau status permohonan saya?
Anda dapat memantau status permohonan secara real-time melalui langkah berikut:

(1) Login ke sistem menggunakan username dan password yang didaftarkan,
(2) Buka menu "Daftar Permohonan" di sidebar kiri,
(3) Pilih atau cari nomor registrasi permohonan yang ingin dipantau.

Setiap tahap permohonan ditampilkan dalam bentuk timeline beserta hash SHA-256 sebagai bukti kriptografis yang tidak dapat dimanipulasi.
Apa itu blockchain dan mengapa digunakan dalam sistem ini?
Blockchain adalah teknologi penyimpanan data berupa rantai blok yang bersifat permanen, transparan, dan tidak dapat diubah. Setiap blok menyimpan data beserta hash (sidik jari digital) dari blok sebelumnya, sehingga jika ada satu blok yang diubah, seluruh rantai akan rusak dan langsung terdeteksi.

Dalam sistem perizinan ini, setiap keputusan pejabat dicatat dalam blok yang dihitung menggunakan algoritma SHA-256 + Proof-of-Work.

Hal ini menjamin:
(1) Data tidak dapat diubah,
(2) Setiap keputusan dapat diaudit,
(3) Tidak ada manipulasi dalam proses perizinan,
(4) Transparansi penuh kepada pemohon.
Apakah permohonan saya bisa dikembalikan untuk diperbaiki?
Ya, permohonan dapat dikembalikan oleh Verifikator apabila dokumen yang dilampirkan kurang lengkap, tidak sesuai ketentuan, atau data yang diisi tidak valid.

Pemohon diberikan kesempatan 1 kali untuk memperbaiki dan mengirim ulang berkas melalui menu "Revisi Berkas" di dashboard. Setiap revisi juga dicatat secara permanen di blockchain.
Apakah SIUP yang diterbitkan bisa diverifikasi keasliannya?
Ya! Setiap SIUP yang diterbitkan melalui sistem ini dilengkapi dengan hash blockchain SHA-256 yang unik. Hash ini berfungsi sebagai sidik jari digital yang membuktikan keaslian surat izin.

Untuk memverifikasi:
(1) Catat hash yang tertera di surat SIUP,
(2) Login ke sistem dan buka Blockchain Explorer,
(3) Masukkan hash tersebut untuk melihat riwayat lengkap penerbitan izin.
Mulai Sekarang

Siap Mengajukan
Perizinan Usaha?

Daftarkan diri Anda dan ajukan permohonan izin usaha secara digital melalui DPMPTSP. Proses lebih cepat, transparan, dan terjamin keamanannya.